Perbedaan Tafsir Perda Tenaga Kerja Berimbas Pada Lemahnya Pengawasan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menilai perbedaan tafsir terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal menjadi salah satu penyebab utama lemahnya pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut.

 

Dalam pernyataannya Abdul Waris menegaskan bahwa substansi Perda sebenarnya tidak bermasalah, namun penerapannya terganjal perbedaan penafsiran antara instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal ini terutama menyangkut Pasal 54 yang dinilai multi tafsir.

 

"Jadi kami tegaskan masalahnya bukan di Perdanya, tapi pada penafsiran terhadap pasal-pasalnya, terutama Pasal 54. Disnaker menganggap bahwa pengawasan menjadi kewenangan Provinsi, sementara kita menginginkan pengawasan dilakukan di tingkat Kabupaten," ujar Abdul Waris, baru-baru ini di Kantor DPRD Berau.

 

Menurut Abdul Waris kondisi ini diperparah dengan tidak diaturnya tata cara pengawasan dalam Peraturan Bupati (Perbup), meskipun seharusnya itu menjadi turunan dari Perda. Ia juga menyebutkan bahwa Pasal 3, yang menurutnya penting dalam menetapkan tata cara pengawasan, tidak dimuat dalam Perbup yang ada saat ini.

 

"Jujur kondisi ini sangat kami sayangkan, padahal perjuangan untuk Perda ini sudah panjang, tapi amanah pengawasan justru tidak dimasukkan dalam peraturan teknisnya. Ini menjadi tanda tanya besar," tambahnya.

 

Abdul Waris mengusulkan agar ke depan dilakukan revisi terhadap Pergub atau bahkan penyusunan Perbup baru yang memuat secara jelas mekanisme pengawasan, termasuk pembentukan tim terpadu dan penganggarannya melalui instansi terkait seperti Satpol PP.

"Kalau perlu kita tidak revisi Perdanya, tapi Pergubnya yang kita ubah, agar bisa memasukkan aturan soal pengawasan termasuk peran tim terpadu," pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)